Korban Kasus KSP Indosurya, Patricia Gouw Inginkan Hukum yang Adil
Patricia Gouw yang menjadi salah satu korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya berharap adanya keadilan di mata hukum.
IDXChannel - Model Patricia Gouw yang menjadi salah satu korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap adanya keadilan di mata hukum.
Ia menjadi salah satu korban investasi bodong yang sempat menginvestasikan uangnya senilai Rp2 miliar di koperasi yang diketuai oleh Henry Surya itu.
Bahkan dalam kesempatan itu, Patricia menyoroti keputusan dari majelis hakim, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membuatnya sebagai korban merasa tak adil. Sebab, memvonis lepas terdakwa Henry Surya yang diduga telah melakukan penipuan berkedok investasi dengan nilai mencapai ratusan triliunan Rupiah.
"So far kami sebagai korban cuma bisa berharap ada keadilan di hukum Indonesia. Kami kepengin uang kembali, korban-korbannya, aku pribadi cuma pengin hukum yang adil," ungkap Patricia Gouw saat ditemui awak media di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
"It not about the money, it's about legacy untuk generasi ke depan kami," ia menambahkan.
Sebagai korban, Patricia mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Sebelumnya, terdakwa Henry, divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Keputusan itu ditempuh majelis hakim, karena menilai perkara Henry Surya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana. Hal itu menjadi dasar dari keputusan yang diambil pihak majelis hakim.
Selepas keputusan itu, di waktu bersamaan, dibanjiri gelombang pendemo antara lain merupakan para korban sendiri. Mereka merasa tak terima dengan adanya keputusan dari majelis hakim.
"Sebenernya aku nggak nge-push gimana. Aku cuma ngomong apa yang terjadi di aku. Kalau buat lebih detail enggak, karena kami korban juga kecewa banget dari keputusan perkara ini gitu," paparnya.
Lebih lanjut, wanita 32 tahun mengaku kaget dengan keputusan majelis hakim mengambil keputusan tersebut. Apalagi berdasarkan data, korban mencapai 23 ribu dengan nilai kerugian mencapai Rp106 triliun.
"Kaget loh, kok ini perkaranya besar sekali triliunan dan begitu banyak korban. Walaupun korban sudah di settle dengan aset atau 50 persen gitu. Cuman banyak banget korban yang belum di settle sama sekali, salah satunya aku," tandasnya.
Seperti diketahui, bos Indosurya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya karena dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023) lalu.
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," tutur Hakim.
(YNA)