Korban KSP Indosurya Puas Henry Surya Dituntut 20 Tahun dan Denda Rp200 Miliar
Para korban KSP Indosurya mengaku puas terhadap tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Henry Surya, yaitu penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar.
IDXChannel - Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengaku puas terhadap tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Henry Surya.
Terdakwa yang juga pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Kami sangat puas dengan tuntutan Jaksa dan memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar korban bernama Ricky kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
Ricky dan korban lainnya tinggal menunggu keputusan terkait aset milik Henry Surya yang akan disita. Hingga saat ini, baru aset-aset yang diajukan oleh penyidik yang disita, atau aset-aset yang bergerak.
"Sementara aset-aset yang diajukan oleh JPU yang nilainya jauh lebih besar, itu belum dikabulkan. Dengan alasan terikat dengan pengembalian uang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” ujarnya.
Padahal di PKPU tidak ada catatan penyitaan aset-aset yang tidak bergerak tersebut. Sehingga dia menilai ketika JPU mempertanyakan dasar penolakan tersebut, itu sudah sangat tepat.
“Tapi kembali lagi majelis hakim tetap tidak bergeming, tetap menolak aset ajuan JPU. Itu yang jadi pertanyaan," ujarnya.
(FRI)