News

Korban Net89 Minta Polisi Cekal Atta hingga Taqy Malik ke Luar Negeri

Ravie Wardhani 15/11/2022 13:07 WIB

Kkorban kasus penipuan robot trading Net89 meminta pihak polisi mencekal lima publik figur ke luar negeri.

Korban Net89 Minta Polisi Cekal Atta hingga Taqy Malik ke Luar Negeri. (Foto: Ravie/MPI).

IDXChannel - Pelapor sekaligus kuasa hukum korban kasus penipuan robot trading Net89, Zainul Arifin, meminta pihak kepolisian mencekal lima publik figur ke luar negeri.

Zainul Arifin baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan melalui robot trading Net89.

Dalam kesempatan itu, Zainul menyerahkan surat permohonan ke Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit untuk mencekal lima publik figur ke luar negeri.

"Karena kita melihat bahwa sempat Atta keluar negeri yang akhirnya menimbulkan pertanyaan publik soal tindakan hukum dari kawan-kawan di Mabes Polri," kata Zainul Arifin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, Zainul menjelaskan, satu dari delapan tersangka diketahui telah meninggal dunia di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pihaknya tak ingin kasus ini terhambat dengan kejadian yang tidak diinginkan.

"Kalau sudah ada yang sampai meninggal dunia, ini kan berarti belum ada kepastian hukum, maka dari itu kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik untuk berkoordinasi kepada kawan-kawan imigrasi untuk melarang, mencegah, atau mencekal terlapor ke luar negeri," jelas Zainul.

"Sama juga dengan publik figur bagian dari terlapor Andreas dan kawan-kawan, maka dari itu mereka harus dilarang dulu supaya proses ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya. 

Zainul juga menyampaikan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dia juga telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari pihak kepolisian.

"Surat itu di keluarkan tanggal 14 kemarin, dan surat perintah penyidiknya tanggal 8. Nanti prosesnya akan terus bergulir," katanya.

Zainul kemudian menyebut pihaknya bakal kembali menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (21/11/2022) pekan depan. Sementara, tim penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kedua untuk para terlapor termasuk lima publik figur untuk mendalami kasus ini.

Seperti diketahui, ada lima publik figur yang terseret kasus robot trading ini. Mereka adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Mario Teguh, dan Kevin Aprilio.

Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Zainul sendiri mewakili sebanyak 230 korban yang ditaksir merugi hingga Rp28 miliar dalam kasus tersebut.

Laporan atas kasus ini telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.

Dalam laporan polisi tersebut tercantum nama Andreas Andreyanto selaku Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange dan kawan-kawan (termasuk lima publik figur).

(FAY)

SHARE