IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten dan Alwin Aliwarga.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyitaan dilakukan terhadap barang yang diduga hasil kejahatan penipuan robot trading. Adapun barang yang disita meliputi kendaraan roda empat hingga bandana.
"Dari tersangka AL (Alwin Aliwarga) disita satu unit mobil senilai Rp1,5 miliar," kata Ramadhan dalam keterangannya yang dikutip Jumat (11/11/2022).
Tak hanya dari tangan Alwin, penyidik juga menyita sejumlah barang milik tersangka Reza Paten. Dari tangan Reza, menyita dua unit mobil seharga Rp2,7 miliar dan Rp690 juta.