News

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos Money Changer Anugerah Mega Perkasa

09/02/2023 23:09 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.

Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos Money Changer Anugerah Mega Perkasa (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.

Saksi yang diperiksa tersebut yakni berinisial DT, selaku pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa. DT diperiksa untuk melengkapi penyelidikan dari tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. 
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini berkisar Rp10 triliun. 

Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

(DES)

SHARE