News

Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun

Irfan Ma'ruf 09/08/2023 21:10 WIB

Ridwan Djamaluddin (RD), eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ore nikel.

Korupsi Tambang Nikel, Eks Dirjen Minerba Diduga Rugikan Negara Rp5,7 Triliun (Foto MNC Media)

IDXChannel - Ridwan Djamaluddin (RD), eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dan AJ selaku Koordinator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian ESDM ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe, Sulawesi Tenggara. RD dan AJ diduga mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kerugian negara Rp5,7 triliun. 

"Di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya Rp5,7 triliun," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (9/8/2023). 

Kemudian penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan jaksa. Dalam gelar perkara tersebut, keduanya terbukti memberikan izin pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat ini, total ada 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Lalu, EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Tim penyidik juga menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. Selain Windu, jaksa juga menetapkan HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang. 

“Jadi ada dua yang telah kami tetapkan hari ini. Total ada 10 tersangka dalam kasus ini,” tandas Ketut. 

(FAY)

SHARE