KPK Akan Jerat Tersangka Irvian dengan Pasal TPPU di Kasus Pemerasan K3
KPK membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal TPPU.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (IBM) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Irvian merupakan satu dari 11 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.
Dia kemudian mendapat julukan 'sultan' dari eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya memastikan akan menelusuri aliran uang hasil pemerasan tersebut.
"KPK pasti akan lakukan follow the money atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (25/8/2025).
"Bukan tidak mungkin nantinya KPK juga akan menggunakan pasal TPPU dari predicate crime tersebut," kata dia.
Kendati begitu, Budi menyatakan saat ini pihaknya tengah fokus mengusut dugaan pemerasan.
"Saat ini KPK masih fokus dalam pokok perkara, yaitu dugaan pemerasaan ataupun gratifikasinya," kata dia.
Sebelumnya, KPK menduga Irvian 'Sultan' tidak patuh dalam hal menyampaikan LHKPN.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perihal dugaan Irvian menerima Rp69 miliar pada kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker dan hanya menyampaikan harta Rp3,9 miliar dalam LHKPN.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh. Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," kata Budi.
(Nur Ichsan Yuniarto)