News

KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Direktur Kepatuhan BSI

Arie Dwi Satrio 23/02/2023 12:05 WIB

KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Direktur Kepatuhan BSI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, dua saksi tersebut mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Senin (20/2/2023) lalu.

Dua saksi tersebut yakni Direktur Kepatuhan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) atau yang mewakili dan Customer Service PT Sugi Internasional Valas Cabang Jakarta. 

"Informasi yang kami terima, para pihak yang dipanggil tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Belum diketahui apa yang ingin digali penyidik KPK dari keterangan kedua saksi tersebut. Namun, kaitan para saksi yang dipanggil tersebut dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS).

KPK saat ini memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. 

KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

(YNA)

SHARE