KPK Bakal Periksa Bos BUMN Rekind dalam Kasus Suap Rp10,25 Miliar
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM pada PT Rekayasa Industri (PT Rekind), Bondan Prastiwandana, pada Kamis (3/11/2022).
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan dan SDM pada PT Rekayasa Industri (PT Rekind), Bondan Prastiwandana, pada Kamis (3/11/2022). PT Rekind merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bondan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.
Selain Bondan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Direktur PT Petrogas Jatim Utama, Buyung Afrianto; Direktur PT Onasis Indonesia, Tedjo Widjajatnanto; Direktur PT Niki Tour & Travel, Rezki Indah Trijati.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.
Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(FRI)