IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai melelang ribuan meter tanah di Kabupaten Bengkalis, Riau. Ribuan meter tanah yang dilelang tersebut berkaitan dengan perkara korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Bengkalis.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Ipi menjelaskan, ribuan meter tanah tersebut milik terpidana Direktur PT Arta Niaga Nusantara, Melia Boentaran dan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono. Melia dan Handoko merupakan kontraktor yang telah divonis bersalah atas perkara korupsi sejumlah proyek peningkatan jalan di Bengkalis.
Adapun, berikut rincian tanah yang dilelang KPK :
1. Tanah seluas 44.077 m2 yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian Nomor 037/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. (Tidak Dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan) dengan harga limit Rp615.177.000 dan uang jaminan Rp150.000.000;
2. Tanah seluas 24.342 m2 yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Surat pernyataan Ganti Kerugian No. 038/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. (Tidak Dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan) dengan harga limit Rp343.289.000 dan uang jaminan Rp80.000.000;