sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Gandeng KPK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

Economics editor Viola Triamanda/MPI
12/10/2022 07:00 WIB
OJK bekerja sama dengan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan yang kian meningkat di Indonesia.
OJK Gandeng KPK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)
OJK Gandeng KPK Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan yang kian meningkat di Indonesia.

"Peran OJK sangat signifikan dalam membantu tugas pemberantasan korupsi melalui Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (13/10/22).

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa OJK sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena menurutnya apabila industri jasa keuangan berlangsung secara sehat dan bebas korupsi maka pertumbuhan ekonomi dapat meningkat karena pendapatan dan belanja masyarakat juga mengalami peningkatan.

Financial crime atau kejahatan keuangan yang saat ini terjadi di Indonesia semakin sulit dibuktikan, beragam, dan berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi digital. Oleh karenanya, lembaga jasa keuangan saat ini telah mengeksplorasi sumber data baru bagi solusi penipuan dan kebijakan termasuk kecerdasan perangkat dari ponsel, pencocokan identitas, media sosial, dan jaringan profesional serta data telekomunikasi yang bersifat realtime.  

“Melihat semakin canggihnya sistem yang dibuat oleh lembaga keuangan dalam mencegah dan mengimbangi fraud yang masif dilakukan dalam sektor keuangan maka dari sisi penegakan hukum perlu memahami sistem pencegahan yang ada tersebut serta memiliki kompetensi dalam mendalami modus-modus yang dilakukan dalam melakukan fraud yang terjadi,” kata Alex.

Sementara itu, penyelenggaraan kegiatan Workshop Kolaboratif ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara karena menurutnya kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk berdiskusi serta saling memberikan masukan dalam mewujudkan koordinasi dalam rangka penegakan hukum sektor jasa keuangan yang optimal, khususnya di Bidang Pasar Modal.

“Tepat  sekali  bahwa OJK dan Aparat  Penegak Hukum termasuk KPK berkolaborasi dan bersinergi untuk melakukan upaya-upaya yang secara  serius  membersihkan  Pasar  Modal Indonesia dari para pelaku  kejahatan finansial yang dapat merugikan kepentingan  industri  Pasar Modal maupun perekonomian Indonesia,” kata Mirza.

Mengingat perannya yang sangat strategis dan beragamnya jenis investasi maka Pasar Modal Indonesia tidak luput dari  incaran/sasaran pihak-pihak  pelaku  kejahatan  terutama  kejahatan  finansial.  Undang- Undang  nomor  8  tahun  1995  tentang  Pasar  Modal  (UU  PM)  mengatur berbagai  tindak  pidana di  Pasar  Modal  yang  mungkin  terjadi,  diantaranya terkait dengan tindak pidana insider trading, manipulasi pasar,  misleading information dan beberapa tindak pidana lain terkait dengan kewajiban perijinan/persetujuan/pendaftaran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement