KPK Beberkan Potensi Korupsi Angkutan Batu Bara di Jambi, Diduga Capai Rp150 Miliar
KPK beberkan adanya potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Tak main-main, nilai pungutan itu mencapai Rp150 miliar.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberkan adanya potensi pungutan angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Tak main-main, nilai pungutan itu mencapai Rp150 miliar per tahunnya.
“Angka pungutan angkutan batu bara di Jambi itu bukan asal-asalan. Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para asosiasi, dan angkanya masih bisa dichalenge karena itu hanya gambaran umum," kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin saat di Jambi, Kamis (14/9/2023).
Aminuddin menjelaskan, potensi pungutan itu merupakan sinyalemen. "Tetapi intinya, kami ingin memperbaiki tata kelola batu bara di Jambi untuk memaksimalkan kekayaan alamnya,” kata dia.
Lebih lanjut Amin menambahkan, selain pungutan, masih ada beberapa poin kendala dan titik rawan korupsi sektor pertambangan batu bara di Jambi.
Poin pertama, kata dia, yakni pemberlakuan nomor lambung truk angkutan batubara. Ini terjadi akibat belum adanya jalan khusus batu bara sehingga menimbulkan celah negosiasi.
Kemudian poin kedua yakni terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab/kota pada truk angkutan batu bara yang tidak masuk terminal.
"Selanjutnya ketiga, adanya pengenaan perusahaan pemegang IUP dengan potensi pengenaan biaya yang timbul dalam satu tahun dapat mencapai Rp880 juta," papar Aminuddin.
Sementara poin keempat, adanya pungutan sebesar tarif tertentu atau trip kepada truk angkutan batu bara yang melalui jalan umum.
"Dengan potensi pungutan yang terjadi dalam satu tahun dapat mencapai Rp150 miliar," tegas Aminuddin.
"Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yang diuntungkan. Ini semangat perbaikan," pungkasnya. (NIY)