IDXChannel - Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo dilelang untuk bayar ganti rugi kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya. Di sisi lain, mobil tersebut ini sedang dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melihat keputusan itu, KPK akan mempelajari putusan PN Jaksel tersebut. Sebab, mobil Jeep Rubicon tersebut masih dibutuhkan KPK untuk proses persidangan dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun.
"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
KPK masih akan mempertimbangkan putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Rafael Alun. Sebab, Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy tersebut diduga hasil dari pencucian uang Rafael Alun.
"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," kata Ali.