sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rubicon Rafael Alun untuk Bayar Ganti Rugi tapi Masih Jadi Barang Bukti TPPU, Ini Kata KPK

News editor Arie Dwi Satrio
13/09/2023 10:45 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo dilelang untuk bayar ganti rugi kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya
Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo dilelang untuk bayar ganti rugi
Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun Trisambodo dilelang untuk bayar ganti rugi

"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," lanjutnya.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU. Dia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.

Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar. (NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement