IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Ernie Meike Torondek, istri dari terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.
Ernie Meike berpeluang dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Sebab, Ernie Meike didakwa sebagai pihak yang bersama-sama dengan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.
"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).
Ali menjelaskan, peran Ernie telah diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalan surat dakwaan Rafael Alun. Nantinya, tim jaksa akan membuktikan dakwaan Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti diakhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Ali.