IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah uang yang nilainya fantastis dalam Safe Deposit Box (SDB) milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp37,8 miliar.
Isi Safe Deposit Box Rafael tersebut terungkap dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun yang telah dibacakan tim jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Dalam surat dakwaan tersebut, terungkap Rafael Alun menyimpan uang di SDB senilai 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.599.877.213 dan 937.900 dolar AS atau setara Rp14.259.175.070. Jika ditotal, Rafael menyimpan uang senilai Rp37.859.052.283 di Safe Deposit Box.
"Terdakwa menyewa Safe Deposit Box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.