"Kemudian pada kurun waktu tahun 2021 sampai 2023, terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS," sambungnya.
Jaksa menduga SDB tersebut merupakan upaya Rafael Alun Trisambodo untuk menyembunyikan harta kekayaannya. KPK telah melakukan penyitaan terhadap SDB Rafael Alun Trisambodo.
"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut di atas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," beber Jaksa.
Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.