News

KPK Buka Peluang Tetapkan Istri Rafael Alun sebagai Tersangka TPPU

Arie Dwi Satrio 31/08/2023 21:16 WIB

KPK membuka peluang menetapkan Ernie Meike Torondek, istri dari terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan Ernie Meike Torondek, istri dari terdakwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.

Ernie Meike berpeluang dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasif. Sebab, Ernie Meike didakwa sebagai pihak yang bersama-sama dengan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang.

"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Ali menjelaskan, peran Ernie telah diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalan surat dakwaan Rafael Alun. Nantinya, tim jaksa akan membuktikan dakwaan Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

"Silakan diikuti proses persidangan itu, sehingga nanti diakhir nanti dapat kesimpulan. Apakah ada pelaku peserta yang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Ali.

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun masih bisa berkembang. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak-pihak yang membantu Rafael Alun.

"Sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku peserta, kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," lanjut Ali.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar. (NIY)

SHARE