News

KPK: Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR, Ada yang Sampai Pinjam Uang

Nur Khabibi 15/03/2026 23:00 WIB

KPK mengungkapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), memeras sejumlah SKPD demi kepentingan THR pribado dan Forkopimda.

KPK: Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR, Ada yang Sampai Pinjam Uang. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), memeras sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) demi kepentingan THR pribadi dan Forkopimda.

Untuk memenuhi nilai yang dipatok dari jutaan hingga ratusan juta, beberapa orang di SKPD rela meminjam uang. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Syamsul. 

"Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD itu bahwa ada yang kemudian meminjam ya, meminjam uang," kata Asep yang dikutip Minggu (15/3/2026). 

Asep menyebutkan, mereka yang meminjam tidak menggantinya dengan duit dari kantong pribadi, melainkan melalui ijon proyek. 

"Tadi meminjam itu tentunya juga ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya, sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di 2026," ungkap Asep.

Dari praktik itu, masyarakat Cilacap menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, proyek yang ada akan menurun secara kualitas.

"Ada kerugian yang akan ditanggung oleh masyarakat di Cilacap karena uang yang dikumpulkan itu berasal dari ijon tadi," ucapnya. 

"Nanti pada saat proyeknya kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun gitu, karena ya sebagian sudah digunakan untuk atau sudah diambil untuk keperluan-keperluan seperti ini," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi senyap ini total menangkap 17 orang yang 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan, Sabtu (14/3/2026). 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE