KPK Dalami Pemberian Izin Tambang Gubernur Malut ke Pihak Swasta
KPK menggali informasi perihal proses pemberian izin tambang oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada pihak swasta.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi perihal proses pemberian izin tambang oleh Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada pihak swasta.
Hal itu dilakukan saat memeriksa Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Invenstasi atau BKPM, Hasyim Daeng Barang, pada Jumat (1/3/2024) di Gedung Merah Putih KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya dibidang pertambangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Ali tidak menjelaskan secara detail terkait apa yang dikonfirmasi dari pemberian izin yang dimaksud. Namun, juru bicara bidang penindakan itu menyebutkan pemberian izin atas permintaan AGK.
"Tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujarnya.
Sebelumnya, AGK terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023).
Selain Abdul Gani, KPK menetapkan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas Congcresco, sebagai tersangka atas kasus suap tersebut.
Bos Harita Group itu diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI) terkait pengurusan perizinan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta. Pernyataan ini diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).
Terkait hal tersebut, Legal Manager & Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Franssoka Y. Sumarwi membenarkan kabar penetapan salah satu petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihaknya menerangkan bahwa perseroan memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk kepentingan internal, dan bukan merupakan jalan umum.
“Perseroan tidak memiliki informasi kejadian atau proyek atau dugaan dari informasi KPK, yang saat ini sedang diselidiki dan/atau disidik oleh KPK. Sehingga, perseroan belum dapat memberikan informasi terkait dengan proyek pembangunan jalan yang dimaksud KPK,” kata Franssoka di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (27/12/2023).
(FRI)