IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas Congcresco sebagai tersangka atas kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK)
Bos Harita Group itu diduga memberikan sejumlah uang kepada AGK melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim (RI) terkait pengurusan perizinan jalan yang melewati perusahaannya di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening pihak lain ataupun swasta. Pernyataan ini diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).
Legal Manager & Corporate Secretary PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Franssoka Y. Sumarwi membenarkan kabar penetapan Tersangka atas kasus tersebut.
Pihaknya menerangkan bahwa perseroan memiliki pekerjaan jalan akses operasional pertambangan (hauling road) di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan untuk kepentingan internal, dan bukan merupakan jalan umum.