News

KPK Dalami Taktik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Gratifikasi

Nur Khabibi/MPI 06/10/2023 14:19 WIB

KPK mendalami taktik eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, dalam mengamankan uang gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

KPK Dalami Taktik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami taktik eks pejabat Bea Cukai, Andhi Pramono, dalam mengamankan uang gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Lembaga antirasuah itu mendalaminya melalui Direktur Utama PT Ardisal Jasa Utama, Irham, yang diperiksa pada Kamis (5/10/2023). 

Dalam pemeriksaan tersebut, Irham diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh Tersangka AP yang diakali melalui perantaraan pihak tertentu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada empat orang saksi yakni, istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin; Karyawan Swasta, Fani Pontiafny; serta dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agus Triono dan Rully Ardian. Para saksi juga dikonfirmasi soal aliran uang Andhi Pramono.

(FRI)

SHARE