News

KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak 26/01/2026 21:31 WIB

KPK memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK Gandeng BPK saat Periksa Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam pemeriksaan hari ini, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, para saksi akan terlebih dahulu diperiksa oleh auditor BPK. Setelah rampung, penyidik KPK akan kembali memeriksa saksi.

"Beberapa saksi saat ini masih berlangsung pemeriksaannya karena memang cukup panjang setelah pemeriksaan oleh auditor BPK, kemudian nanti akan dilakukan pemeriksaan juga oleh penyidik KPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (26/1/2026).

KPK salah satunya hari ini memanggil Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi perusahaan travel haji. Pemeriksaan asosiasi berkaitan dengan peran asosiasi dalam menjadi pengepul dari biro travel.

"Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi.

Budi juga mengungkapkan KPK juga memanggil Fuad Hasan Mashyur (FHM) selaku bos perusahaan travel. Fuad juga didalami perannya bersama biro travel lainnya dalam perkara dugaan rasuah ini.

"Selain itu juga ada beberapa biro travel lain yang juga dipanggil untuk dimintai keterangan, khususnya berkaitan dengan praktik jual beli kuota dan juga dugaan aliran uang kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," kata Budi.

Terakhir, KPK juga memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan Stafsus Yaqut Cholil Quomas. Tak berbeda jauh, pria yang karib disapa Gus Alex itu juga didalami tentang aliran dana.

"Kemudian hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara IAA, ini juga didalami berkaitan dengan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata dia.

Untuk diketahui, Ishfah merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji. Tersangka lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE