IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks stafsus Yaqut Cholis Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (26/1/2026). Diketahui, Gus Alex merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex diperiksa hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Alex telah memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.3 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi terkait materi pemeriksaan.
Dalam perkara ini KPK juga memeriksa Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 10.05 WIB.