IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga direktur perusahaan travel haji dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji, Rabu (21/1/2026).
Ketiganya yakni Direktur PT Kaza Mustika, Alfa Edison Haji; Direktur PT Wahana At-Taqwa Assalam, Ita Puspitawati Jayadi; serta Direktur PT Mila Muris Mala Perkasa, Evi Sulastri.
"Ketiganya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (21/1/2026).
Budi belum merinci apakah panggilan KPK dipenuhi oleh ketiga saksi. Budi juga tidak menjelaskan terkait materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap saksi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka yakni mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).