IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz. "KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Gus Yaqut memiliki kekayaan mencapai Rp13.749.729.733.
Hal itu ia sampaikan pada 20 Januari 2025 sebagai laporan akhir menjabat menteri agama. Kekayaan Yaqut terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000
Kekayaan Gus Yaqut selanjutnya berupa dua kendaraan roda empat yang terdiri dari Mazda CX-5 (2016) Rp260 juta dan Toyota Alphard (2024) Rp1.950.000.000 dengan nilai total Rp2.210.000.000.