IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Perpanjangan ini merupakan kali kedua.
"Perpanjangan penahanan kedua ini, untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Perpanjangan pertama diteken pada 31 Maret 2026 yang lalu untuk 40 hari ke depan. Artinya, perpanjangan itu akan berakhir pada 9 Mei 2026.
Budi melanjutkan, perpanjangan dilakukan lantaran proses penyidikan belum rampung. Menurutnya, proses penyidikan perkara ini masih mengumpulkan keterangan saksi.
"Perpanjangan ini dibutuhkan, karena penyidikan masih berprogres, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," kata dia.