IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hari ini. Pemeriksaan ini usai Gus Yaqut kembali ditahan di rutan setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/3/2026).
Budi menyebutkan, pemeriksaan dimaksudkan sebagai upaya cepat melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," ujarnya.
Di sisi lain, pemeriksaan Gus Yaqut juga guna mengulik peran pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.