sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
25/03/2026 14:19 WIB
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hari ini terkait kasus korupsi kuota haji.
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Percepat Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji. (Foto: Nur Khabibi/iNews Media Group)

"Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan TPK dimaksud," ucapnya. 

Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah melakukan cek kesehatan di RS Polri Kramatjati pada Selasa (24/3/2026). 

Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah. 

Tepat sepekan dari penahanan yakni 19 Maret 2026, Gus Yaqut kemudian keluar dari rutan KPK untuk menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement