sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

News editor Nur Khabibi
26/01/2026 13:52 WIB
KPK memeriksa eks stafsus Yaqut Cholis Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Senin (26/1/2026).
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: iNews Media Group)
KPK Periksa Eks Stafsus Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji. (Foto: iNews Media Group)

Sebagai informasi, Gus Alex sebelumnya sempat diperiksa KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 26 Agustus 2025. Seusai pemeriksaan tersebut, ia enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. 

KPK juga menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. 

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud. 

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement