KPK Geledah Delapan Lokasi terkait Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin, Sita Sejumlah Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Penggeledahan ini berlangsung selama tiga hari yakni 26-28 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dalam kurun waktu tersebut pihaknya menggeledah delapan lokasi yang tersebar di Banjarmasin dan Banjarbaru. Lokasi yang disasar ialah rumah hingga kantor pihak swasta.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik," kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.
Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya Penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor Alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB).
Dalam proses penyidikan, KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
"Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya yang dikutip Rabu (5/8/2026).
Terbitnya sprindik umum artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut.
Tiga sprindik itu terdiri dari adanya dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan di hasil penyidikan tersebut kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ujarnya.
(Dhera Arizona)