News

KPK Geledah Kantor Pusat DJP, Penyidik Bawa Sejumlah Koper

Anggie Ariesta 13/01/2026 17:53 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pantauan IDX Channel di lokasi menunjukkan sebanyak 12 mobil jenis MPV membawa tim penyidik KPK sudah bersiaga di area basement sejak pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 16.50 WIB, iring-iringan kendaraan tersebut berpindah ke area lobi utama.

Tepat pada pukul 16.57 WIB, petugas KPK keluar melalui lobi media center dengan membawa sejumlah koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik. Meski telah dinanti oleh awak media, tidak ada keterangan resmi yang diberikan oleh para penyidik di lokasi.

Merespons aksi penggeledahan di markas besarnya, pihak Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga antirasuah tersebut.

"DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," ujar Rosmauli.

Rosmauli menambahkan bahwa DJP menyerahkan sepenuhnya penjelasan detail mengenai konstruksi perkara kepada KPK. "Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya.

Langkah penggeledahan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (9/1/2026) lalu di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yang terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta.

KPK menduga terdapat praktik suap dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak terhadap wajib pajak tertentu. Fokus penggeledahan sore ini di kantor pusat diduga kuat bertujuan untuk menelusuri jejak dokumen serta bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan oknum pejabat lain maupun aliran dana dalam skandal pajak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik KPK telah meninggalkan lokasi, sementara suasana di kantor pusat DJP terpantau mulai melandai setelah dikawal ketat oleh petugas keamanan sepanjang sore.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE