News

KPK Kembali Periksa Rafael Alun, Perdalam Bukti Penerimaan Gratifikasi Terkait Perpajakan

Arie Dwi Satrio 11/04/2023 09:50 WIB

KPK kembali memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk meminta keterangan terkait bukti-bukti penerimaan gratifikasi perpajakan.

KPK Kembali Periksa Rafael Alun, Perdalam Bukti Penerimaan Gratifikasi Terkait Perpajakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin, 10 April 2023. Pemeriksaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu merupakan yang pertama sejak dijebloskan ke penjara.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mengorek pengakuan Rafael Alun terkait dokumen yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen saat pemeriksaan Rafael Alun.

"RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

"Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya," sambungnya.

KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tapi, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

(FRI)

SHARE