sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
03/04/2023 19:24 WIB
KPK mengungkapkan, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar. (Foto MNC Media).
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).

"Tim penyidik menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka RAT sejumlah sekitar 90.000 dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME yang saat ini pendalaman dan penelusuran terus dilakukan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dibeberkan Firli, perkara ini berawal sejak tahun 2005. Di mana, Rafael diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dengan jabatan itu, Rafael mempunyai kewenangan antara lain untuk melakukan penelitian dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement