Rafael kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Di mana, kata Firli, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui DJP. Diduga, ada konflik kepentingan antara jabatan Rafael dengan perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," terang Firli.
(FAY)