sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
03/04/2023 19:24 WIB
KPK mengungkapkan, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar. (Foto MNC Media).
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar. (Foto MNC Media).

Rafael kemudian diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011. Selama menjabat, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Di mana, kata Firli, beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk mengatasi permasalahan pajak. Khususnya, terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui DJP. Diduga, ada konflik kepentingan antara jabatan Rafael dengan perusahaan konsultan pajak miliknya.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," terang Firli.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement