KPK Kenakan Pasal Gratifikasi dan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi Kementan
KPK mengenakan pasal berlapis, termasuk gratifikasi dan pencucian uang, pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan pasal berlapis pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Awalnya, lembaga antirasuah itu hanya mengenakan pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, seiring berjalannya penyidikan, KPK mengenakan pasal terkait gratifikasi dan pencucian uang. "Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Dengan penetapan dua pasal tersebut, KPK saat ini mengenakan tiga pasal atas kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi pertanyaan tiga kluster saya kira sudah terjawab ya, pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiga orang tersebut yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kemudian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. "Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali beberapa waktu lalu.
(FRI)