IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak-pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk tidak menghalangi proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pasca ditemukan adanya dugaan bukti yang akan dimusnahkan ketika tim penyidik lembaga anti-rasuah menggeledah Gedung Kementan.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, segala upaya menghalangi penyidikan dapat dikenai pidana.