"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujarnya.
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 21 UU Tipikor menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sebelumnya, Tim penyidik KPK menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) akan dilakukan pemusnahan. Hal itu setelah dilakukan penggeledahan di Gedung Kementan pada Jumat (29/9/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah dokumen yang sudah dipersiapkan untuk dilakukan pemusnahan.