KPK: Kerugian Negara dari Pengadaan Kapal Angkut TNI AL 2012-2018 Capai Puluhan Miliar Rupiah
KPK tengah memproses kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018.
IDXChannel - Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012 -2018.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil penghitungan sementara, terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar. Nilai tersebut bisa lebih tinggi lagi seiring berjalannya proses penyidikan perkara.
"Untuk sementara (kerugian keuangan negara) ya puluhan miliar, ya begitu ya. yang nanti bisa sebagai awal, karena sekali lagi, ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya, itu juga yang perlu dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023).
Ali menerangkan kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan ini bukan masuk ke dalam pasal suap ataupun gratifikasi. Kasus ini, kata Ali, merupakan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam pengadaannya.
"Pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara, jadi bukan pasal suap, tapi pasal 2 dan pasal 3," beber Ali.
Lebih lanjut, dia mengatakan butuh waktu yang panjang untuk menyelidiki kasus korupsi tersebut. “Ini harus dipahami juga, karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsur-unsurnya dapat merugikan negara," sambungnya.
KPK mengaku butuh dukungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka menguatkan dugaan kerugian negara terkait pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan tersebut. KPK melalui Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi telah berkoordinasi dengan BPK dan BPKP
"Itu kemudian harus perlu koordinasi terus menerus untuk menghasilkan perhitungan kerugian negara yang bisa dipertanggung jawabkan nantinya di hadapan majelis hakim, termasuk ahli yang berhubungan dengan kerugian negara, ahli menghitung kerugian negara, juga perlu ada proses yang panjang untuk menyelesaikan berkas perkara dengan pasal 2 dan pasal 3," urainya.
Sebelumnya, KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL tahun 2012 sampai 2018 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan ditingkatkannya kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Sayangnya, Ali masih belum membeberkan secara terang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank TNI AL di Kemenhan.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.
KPK tengah mengumpulkan bukti tambahan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK berharap para saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan penyidik.
(FRI)