News

KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes Capai Rp319 Miliar

Nur Khabibi 04/10/2024 10:35 WIB

KPK mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk pandemi Covid-19 di Kemenkes telah merugikan negara lebih dari Rp319 miliar. 

KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes Capai Rp319 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020. Jumlah tersangka dalam perkara tersebut berjumlah tiga orang. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dari kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk pandemi Covid-19 ini, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp319 miliar. 

"Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06," Kata Asep di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Jumat (4/10/2024). 

Adapun para tersangka kasus ini, yaitu Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia. 

Lembaga Antirasuah itu baru menahan BS dan SW. Terhadap AT KPK belum menahan yang bersangkutan lantaran masih dalam tahap pemulihan kesehatan. 

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Febrina Ratna)

SHARE