IDXChannel - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga mencapai Rp319 Miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan kasus dugaan korupsi APD itu. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui pada Maret 2020, Shin Dong Keun Dirut PT Yonsin Jaya (YJ) selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT PPM (Permana Putra Mandiri) sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.
Kemudian, PT GAI (GA Indonesia) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.
Selanjutnya, pada 20 Maret 2020, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 membeli APD sebanyak 10 ribu Pcs dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set.
Sehari berikutnya, pada 21 Maret 2020, TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 Provinsi, dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.
"Pada 22 Maret 2020, saudara. SDK dan SW selaku Dirut PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan,” kata Guntur, Kamis (3/10/2024).