Pada 7 Mei 2020 telah disepakati sejumlah hal, yakni barang yang dikirim tanggal 27 April 2020–7 Mei 2020 dengan harga Rp.366.850 dengan jumlah 503.500 set.
Kemudian, barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp. 294.000. Bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD.
"Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 Miliar (Rp 319.691.374.183,06)," kata Asep.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan tersangka. Mereka adalah Budi Sylvana (BS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Ahmad Taufik (AT) selaku direktur PT Permana Putra Mandiri dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka BS di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, dan Tersangka SW di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3-22 Oktober 2024. Penahanan,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan satu tersangka atas nama Ahmad Taufik selaku direktur PT Permana Putra Mandiri. Namun, yang bersangkutan belum bisa dilakukan penahanan lantaran masih dalam tahap pemulihan.
(Nur Ichsan Yuniarto)