IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) rampung dihitung. KPK mengklaim telah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Betul, sudah selesai perhitungannya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Asep menambahkan, KPK belum akan mengumumkan langsung nilai kerugian yang diderita negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
Dia menyatakan saat ini KPK masih menunggu upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka.
"Ada klausul memang sekarang di Undang-Undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," katanya.
Asep melanjutkan, adanya kerugian negara yang berhasil dihitung ini menjadi salah satu bukti penanganan perkara dilakukan sesuai aturan. Ia menegaskan KPK akan membuktikan para tersangka memenuhi unsur-unsur pasal yang dijerat.