Pembayaran pertama sebesar Rp10 Milyar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada Rekening BNI PT PPM, di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.
Sedangkan, pembayaran kedua sebesar Rp109 Miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada Rekening BNI PT PPM.
Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020.
Pada rapat itu juga diterbitkan surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT PPM sejumlah 5.000.000 Set dengan harga satuan USD48,4 yang ditandatangani oleh Budi Sylvana, Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo.
Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.
Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani surat itu. Kemudian, Kementerian Kesehatan memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT PPM bahwa sampai tanggal 15 April 2020 PT. PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan.