News

KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos

Arie Dwi Satrio 04/09/2023 16:40 WIB

KPK melacak aliran uang dugaan korupsi penyaluran bansos beras selama periode 2020-2021 di Kemensos.

KPK Lacak Aliran Uang Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Aliran uang dugaan korupsi bansos beras tersebut didalami lewat tiga orang saksi, yaitu Relationship Manager KCU BCA Wisma Asia Tahun 2020, Dipa; serta dua pihak swasta, yakni Antoni Sadeli dan Eko Antoro.

Ketiganya diduga mengetahui aliran uang untuk tersangka M Kuncoro Wibowo (MKW) serta pihak lainnya.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka MKW dkk dan aliran uang lainnya yang mengalir ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Saksi tersebut yakni, Direktur Paramitra Properindo, Kho Swie Lie alias Sunny. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut.

"Kho Swie Lie alias Sunny (Direktur Paramitra Properindo), tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

(FRI)

SHARE