sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kerugian Negara akibat Korupsi Bansos Beras Kemensos Capai Rp127,5 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
23/08/2023 20:06 WIB
KPK membeberkan kerugian negara akibat korupsi bansos beras Kemensos. Angkanya fantastis mencapai Rp127,5 Miliar.
KPK membeberkan kerugian negara akibat korupsi bansos beras Kemensos  (Arie Dwi Satrio/MPI)
KPK membeberkan kerugian negara akibat korupsi bansos beras Kemensos (Arie Dwi Satrio/MPI)

IDXChannel - Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI) mencapai Rp127,5 Miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement