sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi Bansos Kemensos, Tiga Langsung Ditahan

News editor Arie Dwi Satrio
23/08/2023 19:44 WIB
KPK resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos.
KPK resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. (Arie Dwi Satrio/MPI)
KPK resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos. (Arie Dwi Satrio/MPI)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan keenam tersangka tersebut.

"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka pada tahap penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Untuk mempermudah proses penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Mereka yakni, Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; serta Richard Cahyanto.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement