News

KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan dari 26 Perkara Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Jonathan Simanjuntak 05/06/2026 19:08 WIB

106 lot aset dari 26 perkara korupsi dengan total nilai Rp311 miliar akan ditawarkan kepada masyarakat.

KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan dari 26 Perkara Korupsi Senilai Rp311 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi pada periode Juni 2026. Sebanyak 106 lot aset dari 26 perkara korupsi dengan total nilai Rp311 miliar akan ditawarkan kepada masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno mengatakan, masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang yang akan dimulai pada 18 Juni 2026 mendatang. Adapun lelang akan dilaksanakan serentak secara daring melalui situs lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id.

"Lelangnya sendiri akan dilaksanakan di tanggal 18 Juni 2026 di hari Kamis. Ini lelangnya seperti biasa kita melalui online di web-nya DJKN di https://lelang.go.id. Nanti para peserta lelang, calon peserta lelang, silakan mendaftar terlebih dahulu," kata Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026).

Dari total 106 lot yang dilelang, sebanyak 32 lot merupakan barang bergerak dengan nilai limit sekitar Rp2,6 miliar. Barang-barang tersebut antara lain mobil, sepeda motor, handphone, mesin kopi, robot, perangkat face recognition, perhiasan, sepatu hingga alat berat.

Sementara itu, sebanyak 76 lot lainnya merupakan barang tidak bergerak berupa tanah, rumah, dan apartemen dengan total nilai limit mencapai Rp308,4 miliar.

"Untuk nilai secara keseluruhan (barang yang dilelang) adalah Rp311 miliar," ujar dia.

Mekanismenya, tambah Mungki, peserta akan akan menaruh uang penjamin dengan nilai yang ditetapkan untuk masing-masing barang. Kemudian, bidding akan dilakukan secara daring secara real time.

KPK juga akan membuka proses aanwijzing atau pemberian penjelasan serta pemeriksaan langsung terhadap barang yang akan dilelang pada 11 Juni 2026 di Gedung Rupbasan KPK. Menurut Mungki, calon peserta lelang dapat melihat, memeriksa, hingga menguji kondisi barang yang diminati, termasuk kendaraan bermotor. Bahkan KPK juga mempersilakan calon peserta untuk melibatkan tim ahli pemeriksa.

KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan dari 26 Perkara Korupsi Senilai Rp311 Miliar.

"Kita kasih kesempatan seluas-luasnya. Ini adalah salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi, barangnya diumpetin, enggak ada," tegas Mungki.

Mungki menegaskan aset-aset tersebut berasal dari berbagai perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya kasus korupsi APD Kementerian Kesehatan, gratifikasi Direktorat Jenderal Pajak, korupsi pengadaan tanah Rorotan, suap Mahkamah Agung, korupsi di Kementerian Pertanian, hingga tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Salah satu barang yang menarik perhatian adalah iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 terabyte dengan nilai limit Rp5,8 juta. Selain itu, terdapat mesin kopi merek La Marzocco seri Linea PB dengan nilai limit Rp77,6 juta.

KPK juga melelang satu unit apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp6,4 miliar yang berasal dari perkara korupsi pengadaan APD Kementerian Kesehatan.

Adapun aset dengan nilai limit tertinggi berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Ungasan, Bali, yang berasal dari perkara pengadaan tanah Rorotan dengan terpidana Rudy Hartono Iskandar. Aset tersebut memiliki nilai limit Rp59,06 miliar dengan uang jaminan Rp25 miliar.

Sementara aset tidak bergerak dengan nilai limit terendah berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan nilai limit Rp94,27 juta.

Untuk barang bergerak, aset dengan nilai limit paling rendah adalah sebuah handphone Apple kapasitas 64 gigabyte dalam kondisi iCloud terkunci dengan nilai limit Rp231 ribu dan uang jaminan Rp100 ribu.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE