News

KPK Minta Anak Usaha BUMN dan BUMD 'Sakit' Dibubarkan, Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri 10/03/2023 16:43 WIB

KPK mengusulkan agar anak BUMN dan BUMD yang tidak sehat secara finansial untuk dapat dibubarkan.

KPK Minta Anak Usaha BUMN dan BUMD 'Sakit' Dibubarkan, Ini Alasannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar anak Badan Usaha Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat secara finansial untuk dapat dibubarkan. Usulan itu, akan dimasukkan ke dalam komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, usulan itu didasari atas kekhawatiran akan keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Pada bagian rumusan kamar pidana, aturan yang berbunyi kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara. 

Alex khawatir, keberadaan beleid itu dapat disalahgunakan untuk melakukan praktik rasuah.

"Waduh jangan-jangan ini modus, jadi suap itu bisa melalui anak perusahaan atau cucu perusahaan, sehingga itu terbebas dari pemahaman uang negara. Jadi untuk penyuapan itu mungkin tidak gunakan uang BUMN, tetapi gunakan uang anak atau cucu perusahaan untuk suap dalam rangka memenangkan proyek dan sebagainya," kata Alex dalam pidato komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Di sisi lain, Alex menilai, banyak anak perusahaan BUMN dan BUMD yang tidak sehat dari sisi bisnis. Menurutnya, keberadaan anak usaha perusahaan milik negara dan daerah itu ditujukan untuk mendapatkan keuntungan guna menopang APBN, bukan sebaliknya.

"Tetapi dalam banyak kasus justru keberadaan BUMN maupun anak dan cucunya serta BUMD itu malah membebani anggaran. Dalam bentuk apa? Utang atau penyertaan modal yang bersangkutan ini enggak sehat sekali," tutur Alex.

Atas dasar itu, Alex mengaku, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemendagri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait keberadaan anak usaha BUMN, maupun BUMD.

"Kita bubarkan, kita tutup, tidak ada gunanya juga kalau dipertahankan kalau keberadaannya tak beri manfaat bagi pemerintah maupun pemda. Ini termasuk fokus program aksi di 2023 dan 2024," pungkas Alex.

(FAY)

SHARE