KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI
KPK mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) naik ke tahap penyidikan.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) naik ke tahap penyidikan.
"Pada 19 Maret 2024 ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Diketahui, pengumuman tersebut berselang sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan kasus yang menyeret LPEI ke Kejaksaan Agung.
Ghufron pun menjelaskan pihaknya telah lama menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah mendapatkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ini pada 10 Mei 2023," ujarnya.
"Perlu kami tegaskan menyikapi memang kemarin Menteri Keuangan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, jadi KPK perlu tegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI ini telah naik pada status penyidikan," sambungnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Kami telah menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI tersebut," kata Sri Mulyani usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sri Mulyani menjelaskan, empat perusahaan yang merupakan debitur itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan hasil pemeriksaan tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung menjelaskan, dugaan kerugian akibat tindakan korupsi tersebut sebesar Rp2,5 triliun.
(YNA)